Saat ini pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk melakukan cek pajak kendaraan online. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau 5 tahunan.
Layanan cek pajak kendaraan yang diberikan oleh pemerintah bisa diakses dengan mudah melalui website, aplikasi ataupun via SMS. Sehingga masyarakat jadi lebih mudah tidak perlu melakukan antrean yang lama di kantor Samsat hanya untuk mengetahui pajak kendaraannya.
Berikut ini ada beberapa cara cek pajak kendaraan online yang bisa kamu lakukan dari rumah menggunakan website dan aplikasi dari Samsat. 
Cara Cek Panjak Kendaraan Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional
Cara cek penjak kendaraan online pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau aplikasi Signal. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional. Jadi kamu nantinya bisa lebih mudah untuk melakukan pengecekan pajak motor atau mobil yang kamu miliki cukup dari hp Android saja.
Untuk cara menggunakan aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah sebagai berikut :
Download Aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah download aplikasi Signal – Samsat Digital Nasional terlebih dahulu di playstore atau app store. Jadi kamu tinggal masuk ke playstore atau app store, lalu kamu silahkan ketikan di kolom pencarian Aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional. Silahkan kamu download dan instal aplikasi Signal yang dibuat oleh Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional. 
Memasukkan Data Untuk Pendaftaran
Setelah kamu berhasil instal aplikasi SIGNAL, kamu silahkan buka aplikasinya dan lakukan pendaftaran pada aplikasi tersebut dengan memasukan Nama sesuai KTP, NIK, no HP, dan alamat email.
Setelah itu kamu juga akan diminta untuk membuat password, lalu memasukan foto KTP dan berfoto selfie dengan memegang ktp. Fungsi foto selfie dengan memegang ktp ini dibutuhkan untuk verifikasi biometric. Pastikan semua tahap ini berhasil kamu lakukan dalam tahap pendaftaran akun di aplikasi Signal.
Masukan Kode OTP
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi ktp/selfie bersama ktp berhasil, maka kamu akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Jadi kamu silahkan cek SMS di hp kamu, dan masukan kode OTP yang kamu terima untuk melakukan verifikasi. 
Setelah itu, kamu akan diminta melakukan verifikasi lagi dengan cek email masuk dari aplikasi Signal dan kamu klik link verifikasi yang ada di email untuk proses verifikasi pendaftaran aplikasi Signal.
Cek Pajak Kendaraan
Setelah semua proses pendaftaran dan verifikasi aplikasi Signal berhasil, maka kamu sudah bisa melakukan cek panjak kendaraan melalui aplikasi ini. Untuk mengecek pajak kendaraan di aplikasi signal langkahnya adalah sebagai berikut :
- Tambahkan daftar kendaraan dengan cara klik icon Tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan yang ingin dicek pajaknya
 - Lalu pilih Kendaraan Atas Nama Sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
 - Dan masukan Nomor rangka kendaraan (bisa masukan 5 digit terakhir saja)
 - Maka pajak kendaraan akan ditampilkan
 
Untuk cek pajak kendaraan milik orang lain, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 
- Pertama kamu klik ikon Tambah (+)
 - Kemudian silahkan kamu masukan nama pemilik kendaraan, jika pemilik kendaran ada di satu KK maka kamu bisa pilih Milik Keluarga Satu KK
 - Kemudian kamu masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di kolom yang tersedia
 - Lalu kamu masukan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir saja)
 - Setelah itu, kamu masukan NIK dan Foto e-KTP dan pilih Lanjut
 - Dan data pajak kendaraan akan ditampilkan di aplikasi Signal
 
Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website Resmi Samsat
Selain kamu bisa cek panjak motor dan mobil secara online melalui aplikasi Signal – Samsat Digital Nasional. Kamu juga bisa melakukan pengecekan panjak kendaraan bermotor secara online melalui website resmi Samsat. Tetapi untuk cara cek melalui website resmi Samsat setiap provinsi memiliki alamat website pengecekan yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah cara cek panjak kendaraan online melalui website samsat beberapa daerah di Indonesia :
DKI Jakarta
Berikut ini adalah langkah yang bisa kamu gunakan untuk mengecek pajak mobil dan motor dari DKI Jakarta. 
Langkah 1 : Silahkan buka browser di hp atau laptop dan kamu buka halaman https://samsat-pkb2.jakarta.go...
Langkah 2 : Setelah halaman web samsat DKI Jakarta terbuka, silahkan kamu masukan data nomor plat kendaraan, NIK dan centang captcha, lalu klik tombo Cari
Langkah 3 : Di halaman berikutnya kamu akan melihat informasi tentang nominal Pajak dan informasi lengkap dari kendaraan yang nomor plat nomornya kamu inputkan 
Jawa Barat
Untuk kamu yang bertempat tinggal di Jawa Barat dan memiliki kendaraan dengan plat nomor dari Jawa barat. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak motor dan mobil dengan langkah sebagai berikut :
Langkah 1 : Silahkan buka browser dan kamu akses website https://bapenda.jabarprov.go.i...
Langkah 2 : Kemudian silahkan kamu cari menu Samsat dan kamu pilih Info Pajak Kendaraan 
Langkah 3 : Setelah itu, silahkan kamu masukan nomor plat kendaraan di kolom tersedia, verifikasi captcha dan klik Lanjutkan
Langkah 4 : Selanjutnya, kamu akan ditampilkan halaman baru berisi informasi kendaraan dan informasi pajak kendaraan beserta PNBP dengan nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Jawa Timur
Untuk kamu yang bertempat tinggal di Jawa Timur atau memiliki motor dan mobil dengan plat nomor berasal dari Jawa Timur. Maka cara cek pajak motor dan mobil dengan asal dari Jawa Timur adalah sebagai berikut : 
Langkah 1 : Silahkan buka browser dan kamu akses alamat web https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Langkah 2 : Setelah halaman samsat Jatim terbuka, silahkan kamu masukan nomor polisi atau nomor plat kendaraan dan isikan kode captcha yang tertera di halaman tersebut, lalu klik tombol Cari.
Langkah 3 : Kamu kemudian akan ditampilkan halaman baru yang berisi informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang kamu inputkan. 
Wilayah lainnya
Untuk wilayah lain di provinsi yang ada di Indonesia, kamu bisa akses website samsat setiap provinsi yang daftarnya kami cantumkan di bawah ini :
- Jawa Tengah : https://bapenda.jatengprov.go....
 - Jogja : http://samsat.jogjaprov.go.id/
 - Bali : http://portal.bpdbali.id/infos...
 - Banten : https://bapenda.bantenprov.go....
 - Kalimantan Timur : http://simpator.kaltimprov.go....
 - Sumatera Barat : https://bapenda.sumbarprov.go....
 - Lampung : http://pkb.bapenda.lampungprov...
 - Sumatera Utara : https://bpprd.sumutprov.go.id/...
 - Jambi : http://jambisamsat.net/infopkb...
 - Sulawesi Utara : https://bapenda.sulutprov.go.i...
 - Sulawesi Selatan : https://bapendasulsel.web.id/v...
 - NTB : https://bappenda.ntbprov.go.id...
 - NTT : https://bpad.nttprov.go.id/Lap...
 - Aceh : https://esamsat.acehprov.go.id...
 - Sulawesi Tengah : https://bapenda.sultengprov.go...
 
Untuk cara cek pajak kendaraan online di website di atas bisa dikatakan langkah-langkahnya sama seperti website samsat online yang telah dijelaskan sebelumnya. Kamu harus memasukan nomor polisi kendaraan dan menginputkan kode captcha.