Cek NPWP Online Terbaru Untuk NPWP Pribadi dan Perusahaan

Mietha Fanza - Monday, 18 March 2024
Cek NPWP Online Terbaru Untuk NPWP Pribadi dan Perusahaan
Cek NPWP Online Terbaru Untuk NPWP Pribadi dan Perusahaan
Contents [ Buka ]

Cek NPWP online bisa kamu lakukan untuk mengetahui apakah nomor NPWP yang kamu miliki masih valid dan berlaku atau tidak.

Perlu kamu ketahui Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terdiri atas 15 digit dan angka ini memiliki sifat yang rahasia. Jadi sebaiknya kamu tidak sembarangan memberikan nomor NPWP yang kamu miliki kepada orang lain.

Mungkin kamu sudah lama memiliki NPWP tetapi kamu sedang ingin mengetahui apakan NPWP yang kamu miliki masih aktif atau sudah tidak aktif. Saat ini untuk cek NPWP masih aktif dan valid atau tidak kamu tidak perlu datang ke kantor Pajak, kamu cukup mengaksesnya secara online.

Tentang NPWP

Sebelum kamu mengetahui cara cek npwp online, kamu harus mengetahui terlebih dahulu tentang NPWP.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan sebuah nomor identitas yang dimiliki oleh wajib pajak yang terdiri dari 15 digit angka yang unik. Nomor ini digunakan untuk menjadi bukti bahwa pemiliknya adalah seseorang yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) baik untuk perorangan ataupun badan usaha. Jadi wajib pajak disini yaitu oranga tau badan usaha yang mempunyai kewenangan untuk membayar, memotong dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan sesuai aturan pajak yang berlaku di negara Indonesia.

NPWP terdiri atas 15 digit angka yang unik, dimana 9 angka pertama merupakan kode unik identitas dari wajib pajak dan 3 digit berikutnya merupakan kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP. Serta 3 digit terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.

Menurut website resmi Indonesia.go.id, ada beberapa kategori Wajib Pajak yang ada di Indonesia, yaitu :

  • Orang Pribadi, yaitu orang yang telah memiliki penghasilan dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
  • Wajib Pajak Badan, yaitu perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia dan mempunyai kewajiban untuk membayar, memotong dan memungut pajak dari hasil usahanya.
  • Bendahara, yaitu pemungut atau pemotong pajak.
  • Wajib Pajak Pribadi, yaitu selain semua yang telah dijelaskan di atas dan bisa mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP.

Pastikan sebelum kamu melakukan cek npwp online, kamu telah memiliki NPWP terlebih dahulu. Jadi jika kamu belum pernah memiliki NPWP, maka kamu tidak akan bisa menerapkan cara yang kami bagikan disini.

NPWP bisa memiliki status aktif dan tidak aktif, artinya jika stautsnya aktif maka wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan undang-undang bidang perpajakan.

Cara Cek NPWP Online Menggunakan Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Cara cek npwp online untuk mengetahui statusnya masih aktif atau tidak yaitu dengan mengunjungi website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi kamu tidak perlu mendownload aplikasi apapun untuk bisa melakukan pengecekan status NPWP masih aktif atau tidaknya. Untuk langkah-langkah cek npwp online di website Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

Langkah 1 : Sebelum kamu melakukan pengecekan NPWP di website Direktorat Jenderal Pajak, kamu harus menyiapkan NIK dan nomor KK.

Langkah 2 : Setelah kamu menyiapkan NIK dan Nomor KK, kamu silahkan buka browser di hp, laptop atau komputer dan silahkan kamu akses website https://ereg.pajak.go.id/ceknp...

Langkah 3 : Jika halaman website cek NPWP online terbuka kamu silahkan isikan kolom NIK dan nomor KK dan kamu ketik ulang huruf yang ditampilkan di captcha.

Langkah 4 : Setelah kamu mengisikan semua kolom yang tersedia, klik tombol Cari.

Langkah 5 : Maka halaman website cek npwp akan menampilkan status NPWP apakah masih aktif atau tidak aktif.

Jika setelah kamu cek nomor NPWP kamu ternyata sudah tidak aktif. Maka kamu harus mengunjungi kantor pajak terdekat di kota tempat tinggalmu.

Cek Nomor NPWP Menggunakan dengan Nama

Selain kamu bisa mengecek npwp online melalui website DJP Pajak, kamu juga bisa cek nomor NPWP yang kamu miliki tanpa menggunakan NIK dan KK. Caranya adalah dengan menghubungi nomor layanan Kring Pajak.

Untuk cara cek nomor NPWP menggunakan layanan Kring Pajak adalah sebagai berikut :

  • Silahkan kamu hubungi nomor Kring Pajak di nomor 1500200 (jam operasional 8.00 - 16.00 WIB)
  • Lakukan Live chat di halaman website pojok.go.id
  • Menghubungi DPJ Pajak mmelalui Twitter, dengan melakukan DM ke akun twitter @kring_pajak
  • Menghubngi via email, dengan mengirimkan email ke email DJP Pajak yang beralamat di [email protected]

Silahkan kamu bisa menggunakan salah satu metode menghubungi Kring Pajak yang telah kami berikan di atas. Saat kamu sudah terhubung ke customer service atau petugas Kring Pajak. Silahkan sampaikan keperluan kamu tentang cek status npwp yang kamu miliki. Dan petugas nantinya akan memberikan instruksi yang harus kamu lakukan untuk melakukan pengecekan status nomor NPWP yang kamu miliki.

Cek Status NPWP Dengan Mengunjungi Kantor Pajak

Selain dengan menerapkan cara cek npwp online yang telah dijelaskan di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan status NPWP yang kamu miliki langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat di kota tempa tinggalmu saat ini.

Yang perlu kamu lakukan adalah dengan membawa KTP dan kartu NPWP jika kamu sudah memilikinya. Setelah sampai di kantor pelayanan pajak silahkan kamu ambil antrean ke customer service atau tanyakan ke satpam untuk cek status NPWN.

Kemudian silahkan kamu tunggu antrean dan jika sudah dipanggil, kamu silahkan tanyakan ke petugas pajak tentang status NPWP yang kamu miliki masih aktif atau tidak. Jika sudah tidak aktif kamu bisa langsung meminta bantuan untuk melakukan aktivasi ulang NPWP yang kamu miliki.

Selain mengaktifkan ulang, jika kartu NPWP kamu miliki juga hilang kamu juga bisa meminta untuk mencetak ulang kartu NPWP kepada petugas.

Mengapa NPWP Statusnya Tidak Aktif?

Jika ketika kamu telah menggunakan cara cek npwp online dan kamu mendapatkan status npwp tidak aktif. Apa penyabab status npwp kamu miliki tidak aktif? Penyebab utama status NPWP kamu tidak aktif bisa disebabkan karena kamu tidak menyampaikan SPT tahunan. Jadi jika kamu setiap tahun lupa tidak menyampaikan SPT Tahunan maka status dari NPWP yang kamu miliki jadi nonaktif.

Biasanya DJP akan memberikan email atau SMS kepada wajib pajak, jika tanggal masa pengiriman SPT tahunan akan berakhir. Jadi pastikan ketika kamu mendapatkan notifikasi pengimputan SPT tahunan, kamu harus segera mengisikan SPT tahunan secara online ataupun offline langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Sekian itulah tadi cara cek NPWP online terbaru yang bisa digunakan untuk cek NPWP pribadi ataupun perusahaan atau badan usaha. Sehingga kamu tidak perlu datang ke kantor pajak hanya untuk cek status npwp aktif atau sudah tidak aktif.

TAGS